“Pelaku pembakaran hutan dan lahan diancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun dan membayar denda paling banyak sebesar Rp 10 Milyar, sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2009, Pasal 108 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) apabila diketahui serta dapat dibuktikan secara hukum melalui Sidang di Pengadilan,” tandas Serka Indra.
Ketua RT Yadi di Dusun Suka Jaya mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Babinsa Desa Perintis yang akrab dan sering mengunjungi warganya selama ini untuk memonitor tentang kamtibmas dan lainnya.
“Kita berterima kasih kepada Bapak Babinsa Serka Indra Gunawan , yang sudah menyampaikan sosialisasi tentang pencegahan Karhutla kepada warga Dusun Suka Jaya. Kita bersepakat bersama – sama untuk mencegah Karhutla dilingkungan masing – masing,” pungkasnya. (asa)