Awas !! Penyebar Berita Hoax di Medsos Bisa Dipenjara

“Mari semua elemen masyarakat Tebo kita perangi Hoax. Karena Ujaran kebencian dapat membahayakan Negara dan kehidupan masyarakat serta generasi bangsa. Pelaku penyebar Hoax dikenakan UU ITE disanksi kurungan penjara dan denda,” tegas Kasat Binmas. (asa)