BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan Bagi Kafilah Kabupaten Bungo di MTQ Tingkat Provinsi Jambi

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo memberikan perlindungan Jaminan Sosial kepada kafilah Kabupaten Bungo pada ajang MTQ ke 51 Tingkat Provinsi Jambi. Minggu (30/10) Foto : Juliansyah/sidakpost.id (Biro Bungo

SIDAKPOST.ID, BUNGO – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo kembali memberikan perlindungan Jaminan Sosial. Kali ini diberikan kepada seluruh kafilah utusan Kabupaten Bungo yang berkompetisi dalam ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Provinsi Jambi ke 51 tahun 2022 di Kota Sungai Penuh.

Pemberian Jaminan sosial perlindungan tersebut ditandai dengan penyerahan kartu peserta secara simbolis pada acara pelepasan Kafilah Mtq utusan Kabupaten Bungo bertempat di Rumah Dinas Bupati Bungo, Minggu (30/10/2022).

Baca JugaBPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pembalap Kejurnas Sprint Rally

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Bungo Kunto Baskoro mengatakan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang lebih dikenal BPJamsostek, melindungi seluruh kafilah termasuk official utusan Kabupaten Bungo di Mtq ke 51 tingkat Provinsi Jambi tahun 2022.

Baca Juga :  Danramil 416-07/RB, Dampingi Bupati Tebo, Buka MTQ Tingkat Kecamatan Rimbo Ilir

Kunto Baskoro berharap dengan adanya jaminan perlindungan tersebut, akan tercipta rasa aman bagi seluruh qori dan qoriah, official, untuk membangkitkan semangat berjuang membawa nama baik Kabupaten Bungo.

” Ini sebagai bentuk hadirnya BPJS Ketenagakerjaan dalam menyukseskan dan mendukung kafilah utusan Kabupaten Bungo di ajang Mtq tingkat Provinsi Jambi ke 51 tahun 2022, dimana kegiatan ini berlangsung di Kota Sungai Penuh,” ucap Kunto Baskoro.

Baca Juga :  Mengenal Lebih Dekat Sosok Riduwan Ibrahim, Calon Bupati Bungo

Baca JugaRatusan Mahasiswa Antusias Pelajari JKN bersama BPJS Kesehatan Muara Bungo

Lebih lanjut Kunto Baskoro menjelaskan, bahwa apapun bentuk pekerjaannya, seluruh pekerja wajib untuk mendaftarkan diri menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Menurut dia, Jaminan sosial perlindungan diberikan bukan hanya pada sektor formal atau penerima upah saja, melainkan juga pekerja sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) atau pekerja mandiri dan pekerja konstruksi.