Langgar Jam Operasional, 8 Perusahaan Batu Bara di Jambi Diberhentikan Sementara

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya. Foto : sidakpost.id/Ratna

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Sebanyak 8 perusahaan batu bara di Provinsi Jambi resmi diberikan sanksi diberhentikan operasional sementara selama 60 hari ke depan.

Hal itu dibenarkan oleh Kadishub Jambi, Ismed Wijaya saat dikonfirmasi. Sanksi itu diberikan sejak Tanggal 12 Juni 2022 oleh Direktorat Jendral Mineral dan Batu Bara (Minerba) kementerian ESDM, Selasa (14/06/2022).

Ismed mengatakan, pemberhentian ini dilakukan karena perusahaan batu bara melakukan pelanggaran jam operasional dan muatan.

Jadi nama nama perusahaan diberikan sanksi yaitu, PT Asia Multi Investama, PT Dinas Kalimantan Coal, PT Batu Hitam Sukses, PT Bumi Bara Makmur Abadi, PT Sarolangun Prima Coal, PT Surya Global Makmur, PT Jambi Prima Coal dan PT Kurnia Alam Investama.

Baca Juga :  Bupati Muaro Jambi Pimpin Upacara, Hari Amal bhakti ke-76

“Setelah pemberhentian sementara akan dilakukan pemantauan oleh Inspektur teknik dari kementerian ESDM, dan koordinator Inspektur tambang, apakah perusahaan sudah mematuhi atau tidak sanksi dari Dirjen minerba,”katanya.

Dijelaskan, semua ini berakibat fatal jika perusahaan tetap melakukan aktivitas dan melanggar sanksi dari Dirjen minerba, bila di laporkan oleh inspektur tambang akan diberikan sanksi yang terakhir yaitu pencabutan Izin.

Baca Juga :  PMI Jambi Gelar Pertemuan dan Pemilihan Ketua Forum Remaja Tingkat Provinsi

“Setelah dilakukan pemantauan sore hari di lapangan terkait aktivitas batu bara di Kotoboyo, Tembesi dan Muaro Bulian, arus ramai lancar dan diluar jam operasional mobil batubara sudah parkir di tempat yang di tentukan, dan tidak menganggu aktivitas arus lalu lintas,” pungkas Ismed. (rat)