SIDAKPOST.ID, BUNGO – Rovi Yudistira (23) warga Kelurahan Sungai Pinang, kecamatan Bungo Dani, kabupaten Bungo, Jambi berhasil ditangkap Tim TEKAB 07, Satreskrim Polres Bungo di Padang Pariaman, Sumatera Barat.
Pria keseharian bekerja buruh harian lepas ini ditangkap di kos kosan, dari informasi yang dirangkum sidakpost.id tersangka ini sudah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (CURAT) di 12 TKP bersama satu rekannya.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Febri dikonfirmasi sidakpost.id membenarkan pria bernama Rovy berhasil ditangkap Tim TEKAB 07 di Padang Pariaman tempat dia melarikan diri setalah melakukan tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Bungo.
Pengejaran tersangka ke Padang Pariaman berkat informasi yang dirangkum petugas yang melakukan penyelidikan keberadaan tersangka. Selain itu, dasar penangkapan tersangka berkat laporan sejumlah korban yang telah kehilangan HP, sepada motor.
“Dari laporan korban di tiga kecamatan itu yakni, dusun Baru Pusat Jalo, Muko-Muko Bathin VII, Purwo Bakti, Bathin III, Dusun Babeko, kecamatan Bathin III Babeko dan TKP sejumlah TKP lain diakuinya setelah ditangkap petugas,” ucap Kasat Reskrim.
Akibat perbuatan tersangka kata Kasat, sejumlah korban mengalami kerugian yang berbeda benda jumlahnya. Karena korban selain kehilangan HP Android juga sepeda motor. Pengakuan tersangka pencurian itu dilakukan di malam hari hingga subuh.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP. Hasil introgasi tersangka juga mengaku uang hasil pencurian di beberapa TKP di wilayah Bungo tersebut digunakan untuk Judi Online (Slot) dan berpoya poya bersama satu rekannya yang melarikan diri,” kata Kasat.