Yudi Kresmen, Bebaskan Toro Dari Dakwaan JPU

Toro Laia menyebutkan bahwa persidangan kali ini, Senin 29 Oktober 2018 sesuai rencana agenda sidang akan menghadirkan 2 saksi ahli antara lain, saksi ahli dari ITE, dan saksi ahli dari Dewan Pers.

Namun dari kedua saksi ahli tersebut saksi ahli ITE tidak hadir, dan yang dapat dihadirkan oleh JPU, hanya saksi ahli dari Dewan Pers, Herutjahjo Soewardojo.

“Agenda sidang hari ini seyogyanya akan menghadirkan 2 saksi ahli, yaitu saksi ahli ITE dan saksi ahli dari Dewan Pers, namun dengan tidak diketaui alasan yang sebenarnya, saksi ahli ITE tidak hadir, sehingga dari pihak pelapor hanya ada JPU. Sedangkan saksi ahli dari Dewan Pers menghadirkan pak Heru,” kata Toro melanjutkan.

Baca Juga :  Dewan Pers, Permasalahan Harian Berantas dan Bupati Bengkalis Diselesaikan Lewat UU Pers

Agenda sidang yang ke-16 hari ini di PN Pekanbaru, JPU menghadirkan Ahli dari Dewan Pers, Herutjahjo Soewardojo untuk didengar keterangannya oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Yudisilen, SH.,MH.

Menurut Ahli Pers, bahwa pengaduan Bupati Amril Mukminin terhadap Harianberantas.co.id, telah final sesuai PPR Dewan Pers. Karena masalah yang terjadi, merupakan pelanggaran kode etik jurnalistik atau KEJ yang pernah dimediasi dan di sidang plenokan oleh ke-9 orang anggota Dewan Pers di Dewan Pers.

Baca Juga :  Diduga Mabuk, Pengemudi Pajero Sport Tabrak Tiang Listrik

Selain itu, dalam masalah ini, ahli Pers, Herutjhajo Soewardjo dihadapan Majelis Hakim dalam sidang, langsung membacakan Surat Edaran Mahkama Agung (SEMA) RI Nomor: 13 Tahun 2008 tentang Saksi Ahli Pers yang didengarkan oleh majelis hakim.

Ahli Pers, Herutjahjo Soewarjdo dihadapan majelis hakim yang memeriksa perkara yang dituduhkan kepada Harianberantas.co.id dengan tegas meminta majelis hakim, masalah laporan Bupati Amril Mukminin terhadap harianberantas.co.id tersebut diselesaikan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.