Warga Teluk Pulai Raya Pertanyakan Uang Hasil Penjualan ‘Speed Boat’ Aset Desa?

Kantor Desa Teluk Pulai Raya, kabupaten Tanjab Barat. Foto : sidakpost.id/satria

SIDAKPOST.ID, TANJABBAR – Diduga Kepala Desa (Kades) Teluk Pulai Raya, bersama Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) menjual aset berupa speed boat pada tahun 2021 lalu, membuat warga bertanya-tanya ke mana dananya?

Mekanisme penjualan aset desa tidak sesuai yang di kehendaki oleh warga desa, dimana tidak dilakukan tanpa musyawarah tentang penjualan aset Desa Teluk Pulai Raya, Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Warga setempat, Kaspul Anwar mengatakan terkait speed boat yang dibeli menggunakan anggaran desa, untuk keperluan masyarakat setempat. Diketahui, pertama kali speed boat itu dibeli tahun 2020 lalu.

Baca Juga :  12 Geng Motor Sering Meresahkan Sudah Terdata di Jambi

Baca Juga : Diduga Gelapkan Uang Pajak Penjualan TBS, Mantan Bendahara KUD Masuk Bui

“Iya memang benar kemarin ada, tapi sudah dijual lagi tahun 2021 lalu, setahu saya speed boat itu jarang digunakan karena sering rusak,” ungkap Kaspul.

Karena jarang digunakan atau kurang memadai, speed boat itu lalu dijual sama pak Kades. “Kades menjualnya dengan pihak lain, yakni Pak Aji bertempat di Pangkal Duri,” tambahnya.

Dengar kata warga sekitar Desa Teluk Pulai Raya waktu dibelinya speed boat itu, sekitar Rp 150 juta. Sementara jualnya Rp 50 juta lagi tidak tahu juga. Mungkin yang tahu aparat desa lah terkait masalah itu.

Baca Juga :  Relaksasi Pinjaman Terkesan Dipersulit di Bungo

“Kalau diperhatikan speed boat itu sering macet dan tak terurus, sekitar kurang lebih setahun adanya spead boat,” jelasnya.

Baca Juga : Spesialis Pencuri Mobil Diringkus Tim Rajawali Reskrim Polres Muaro Jambi

Salah satu Rukun Tetangga (RT) yang ada di Desa Teluk Pulai Raya, yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan, bahwa adanya operasi speed boat dari BUMDes pernah dilakukan atau berjalan.