SIDAKPOST,ID.MUARO JAMBI – Tim Rajawali Reskrim Polres Muaro Jambi berhasil mengungkap Pelaku Spesialis Pencuri Mobil di wilayah hukum Polres Muaro Jambi. Pelaku diringkus di Mes PT HAL, Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi.
Diketahui, Pelaku berhasil mencuri satu Unit Mobil Daihatsu Xenia Warna Hitam B 1903 CFV milik Ahmad Wahyudi (25) warga Muara Bulian, yang terparkir di gerasi rumah pada Kamis 10 Februari 2022.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Yuyan Priatmaja mengatakan membenarkan Tim Rajawali Reskrim Polres Muaro Jambi bersama Tim Unit Reskrim Polsek Jaluko berhasil meringkus pelaku spesialis Pencurian Mobil yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Muaro Jambi.
Pelaku bernama Yoyon Hamidi Alias Midi Bin Beni Yunus diringkus sedang berada di Mes PT HAL. Mendapat informasi Tim langsung turun menuju tempat pelaku berada, akhirnya pelaku dapat ditangkap tanpa perlawanan.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Muaro Jambi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukum diatas 5 tahun penjara,” cetusnya. (wir)