Wakil Ketua Muhammadiyah Jambi Apresiasi Kinerja KPU Sungai Penuh

JPambi – Sikap tegas KPU Kota Sungai Penuh yang memberhentikan 5 panitia pemilihan kecamatan (PPK) Koto Baru, karena terlibat penggelembungan suara 01, diapresiasi Wakil Ketua Muhammadiyah Provinsi Jambi Nasroel Yasier.

Menurut Nasroel Yasier, sikap tegas KPU Kota Sungai Penuh memberhentikan 5 PPK Koto Baru itu, membuktikan bahwa KPU masih menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara Pilkada dan sebagai penjaga demokrasi di Jambi khususnya dan Indonesia umumnya.

“Kita berikan dua jempol kepada KPU Kota Sungai Penuh. Sikap seperti ini yang membuat demokrasi kita jadi terjaga dan jauh dari kecurangan sehingga bisa berjalan secara jujur dan adil,” ungkap Nasroel Yasier, kepada media, Rabu (23/12/2020).

Baca Juga :  DPRD Gelar Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Ranperda 2022

Sanksi administrasi pemberhentian PPK itu, dinilainya tindakan tepat yang sudah dilakukan KPU Kota Sungai Penuh. Tinggal lagi Gakkumdu Kota Sungai Penuh mengusut tuntas sanksi pidana atas kecurangan penggelembungan suara paslon 01 tersebut.

Namun Nasroel Yasier percaya bahwa penegak hukum, baik polisi maupun kejaksaan, akan menjalankan tugasnya dengan baik sebagai penyelenggara pemilu dan juga penjaga demokrasi di Indonesia.

Baca Juga :  Rakor Staff Ahli kepala Daerah Menuju Jambi Mantap 2024

“Pelaku penggelembungan suara sudah diketahui dan diberi sanksi administrasi. Tinggal lagi menemukan siapa pelaku yang menyuruh PPK itu menggelembungkan suara. Kalau sudah terbuka lebar, masyarakat pasti akan mengapresiasi kinerja KPU, Polisi dan Kejaksaan yang tergabung dalam Gakkumdu Pemilu,” tutupnya.

Untuk diketahui, dikutip dari laman detik.com, KPU Kota Sungai Penuh, memberhentikan 5 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koto Baru. Kelima anggota PPK itu terbukti melakukan penggelembungan suara di Pilgub Jambi 2020.