Usai Dilantik Bupati, 28 Rio di Bungo Tegaskan Komitmen Tidak Terlibat PETI

Prosesi pelantikan dan gelar adat 28 datuk Rio. Foto : Julian

Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Bungo, H. Tobroni Yusuf, mengingatkan bahwa seorang Rio memikul tanggung jawab ganda.

Datuk Rio tidak hanya berperan sebagai kepala pemerintahan secara administratif, tetapi juga sebagai pemangku adat tertinggi di dusunnya.

“Datuk adalah payung panji, tuan tanah yang menjaga marwah anak kemenakan. Dua jabatan ini tidak bisa dipisah, ibarat aur dengan tebing yang harus saling menguatkan,” ujar Tobroni Yusuf.

Lebih lanjut, Tobroni menegaskan bahwa secara hukum adat, seorang Rio wajib mengawasi siapa saja yang Berbungo Kayu dan Berbungo Pasir di wilayahnya.

Baca Juga :  Penyelundupan Opsetan Satwa Dilindungi Digagalkan KLHK di Papua

Berbungo Kayu, artinya Rio wajib mengawasi siapa saja yang mengambil hasil hutan dusun, seperti menebang kayu, mengambil rotan, jernang, madu, hingga membuka lahan.

Sementara Berbungo Pasir, artinya Rio wajib mengontrol siapa saja yang mengeruk hasil bumi dusun, baik itu pasir, batu, kerikil, emas, dan semua galian C di sungai maupun di tanah dusun.

“Maka Datuk Rio sebagai pemangku adat berada di garda terdepan. Jangan sampai marwah adat kita digadaikan demi keuntungan sesaat yang merusak,” tambah Tobroni

Sementara Bupati Bungo H. Dedy Putra, menyampaikan ucapan selamat sekaligus peringatan keras kepada para Rio yang baru dilantik agar menjaga amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab.

Baca Juga :  Dr M Solihin, Kambali Jabat Rektor IAI Yasni Bungo

“Saya berharap para Datuk Rio yang dilantik hari ini dapat memegang teguh sumpah jabatan dan fakta integritas yang telah diucapkan. Karena ini tidak hanya janji kepada masyarakat tetapi kepada Allah Subhanallah Wa Ta’ala,” tukas Dedy.

Selain masalah PETI, fakta integritas yang diucapkan tersebut juga memuat poin penting lain, di antaranya tidak mengonsumsi, mengedarkan, serta siap memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah dusun masing-masing.