“Kita warga diseputaran Tower tegas menolak operpanjangan kontrak Tower yang sudah meresahkan warga, kita minta kepada Pemkab Tebo agar tidak memberikan izin perpanjangan operasi Tower TBS di Jalan Patimura Wirotho Agung,” tegas Sugiono.
Kasi Sostramtibum Rimbo Bujang, Bambang dikonfirmasi mengatakan pihaknya akan meneruskan dokumen Tower yang sudah habis masa kontraknya yang diberikan oleh warga, dan akan diteruskan kepada atasan atau pihak berkompeten.
“Saya akan menyampaikan dokumen Tower ini kepada pak Camat atau pihak terkait, dalam hal ini Saya tidak bisa berkomentar banyak,” ujar Bambang, singkat.
Sementsra, Aipda M.Sahrum dari Unit Intel Polres Tebo dikonfirmasi mengatakan, dari pihak Kepolisian mengapresiasi warga yang menggelar aksi damai dengan teritib hingga berakhir dengan kondusif.
“Kita mengapresiasi kepada warga yang menggelar aksi damai berakhir dengan sportif dan aman, tugas kami dari petugas kan hanya mengamankan jalannya aksi damai,” tutup Aipda M.Sahrum. (Sp03)