TNI-POLRI & Satpol PP Tebo Razia Masker, 104 Pelanggar Ditindak

SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim Gabungan Besutan Pemkab Tebo yang terdiri dari Satpol PP Tebo, Polres Tebo, Dinas LH dan Perhubungan Tebo serta Koramil Muara Tebo menggelar Ops Yustisi Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dengan sasaran warga tidak memakai masker dan tempat usaha. Bertempat di depan Makoramil 416-05/MT Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, Senin (21/09/2020).

Kasat Pol PP Tebo Taufik Khaldy mengatakan bahwa Tim gabungan melakukan razia dengan sasaran warga tidak memakai masker dan tempat usaha, dimaksudkan supaya
masyarakat sadar serta mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

”Ops ini digelar secara kontinu dan hari ini razia digelar di Kecamatan Tebo Tengah, bagi warga kedapatan tidak memakai masker dan tempat usaha tidak mematuhi protokol kesehatan untuk saat ini diberikan pembinaan dan sanksi administrasi maupun sanksi sosial lainnya,”terang Kasatpol PP Tebo Taufik Khaldy.

Baca Juga :  Peserta Kejuaraan Pencak Silat Bungo Championship 2 Terlindungi BPJamsostek

Kabag Ops Polres Tebo Kompol Edi Putra.SH didampingi Kasat Binmas AKP Agung Purwanto mengatakan, dalam Ops Yustisi penegakkan Protokol kesehatan dengan payung hukum Perbub 108 THN 2020 tentang pendisiplinan protokol kesehatan Covid 19 di Kabupaten Tebo.

Baca Juga :  Serda Ayupti Babinsa Jati Luhur Amankan TNI Gadungan

Kali ini sebanyak 104 orang pelanggar yang terjaring pada ops,dengan rincian
11 orang disanksi adm membuat surat pernyataan, 10 orang didenda uang Rp 20.000 per orang, 23 orang disanksi sosial seperti Push Up dan 60 orang teguran lisan.

“Kepada setiap pedagang supaya menyiapkan tempat cuci tangan dengan sabun didepan tempat dagangannya, tetap menjaga jarak serta memakai masker dan jauhi kerumunan, “tandas Kabag Ops Kompol Edi Putra. (asa)