SIDAKPOST.ID, TEBO – Pandemi Covid-19 belum juga sirna dan bahkan Virus ini terus menghantui dan mengancam masyarakat kapan saja dan dimana saja, paling efektif dan jitu untuk menangkal penularan wabah berbahaya ini dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes).
Menyikapi kondisi ini TNI – Polri selalu bersinergi, seperti yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Aipda Dadan Juanda Polsek Rimbo Ilir bersama Babinsa Kopda Poniman Koramil 416-07/Rimbo Bujang beserta Pemerintah Desa (Pemdes) Giriwinangun, menggelar penegakkan Prokes bertempat di Pasar Giriwinangun Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo, Jumat (02/10/2020).
Penegakkan Prokes dengan sasaran penertiban diprioritaskan bagi warga yang tidak memakai masker, juga tempat usaha yang melanggar Prokes seperti tidak menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun.
Bhabinkamtibmas Aipda Dadan Juanda dikonfirmasi mengatakan, dalam penertiban dan penegakkan Prokes ini warga atau pelanggar yang tidak memakai masker kita berikan sanksi sosial untuk pembinaan.
” Warga yang kedapatan tidak memakai masker kita tegur dan dinasihati, untuk mendisiplinkan mereka kita sanksi sosial seperti melakukan Push Up atau mengucap Pancasila,”terang Aipda Dadan.
Kepala Desa Giriwinangun Suranto menyebutkan, bahwa penegakkan protokol kesehatan dengan payung hukum Perbup Tebo No 108 tahun 2020, bertujuan untuk pencegahan Covid-19 diwilayah Kabupaten Tebo.
“Masyarakat wajib pakai masker saat keluar rumah, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak dan hindari kerumunan orang banyak. Pengusaha harus menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, didepan tempat usahanya,” kata Suranto. (asa)