“MS mengaku dapat pekerjaan dari
RDT untuk memotong bagian alat berat yang nantinya akan dijual, dari hasil pengembangan petugas langsung menuju kediaman diduga pelaku RDT, sekira pukul 23.30 wib berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, “jelas Kasat.
Masih menurut Kasat, saat ini kedua pelaku masih menjalani serangkaian pemeriksaan di Mako Polres Tebo, pelaku terancam pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana Jo Pasal 53,55,56 KUHPidana dan atau 480 Ke 1 KUHPidana.
Dalam kasus ini penyidik Satreskrim Polres Tebo, masih terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya, termasuk dari saksi korban. Kemungkin ada lagi pelaku lain yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat ini masih pendalaman saksi-saksi, dan kemungkinan akan ada tambahan yang akan ditetapkan sebagai tersangka lagi oleh penyidik, “pungkasnya. (asa)