Tim Sultan Polres Tebo, Ringkus Terduga Curat dan Penadah

SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo dan Unit Reskrim Polsek VII Koto berhasil meringkus satu terduga tersangka curat dan satu terduga tersangka penadah barang hasil curian, pada Minggu (10/2/2021).

Kapolres Tebo, AKBP. Gunawan Tri Laksono, S.IK. Melalui Kasat Reskrim AKP Mahara Tua Siregar dikonfirmasi mengatakan, dua terduga tersangka curat dan penadah barang curian yang pertama AM (30) alamat Desa Muaro Dana, Kecamatan Renah Menalu, kabupaten Tanjabbar dan PA (43) dari Desa Dusun Baru, Kecamatan VII Koto.

“Tersangka ditangkap di rumah orangtuanya di Desa Muaro Danau Kecamatan Renah Mendalo Kabupaten Tanjab Barat. Saat hendak ditangkap tersangak mencoba melawan petugas dan ingin melarikan diri. Dan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan tersangka,” jelasnya.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Al Haris, Hadiri Syukuran HUT Kabupaten Bungo ke-56

Tak sampai disitu, setelah menangkap AM, pada tanggal (10/01/2021) petugas menangkap terduga penadah barang hasil curian yang sedang lewat di depan Polsek VII Koto. Dari tangan PA petugas mengamankan barang bukti hasil curian.

Baca Juga :  Danramil 07/Rimbo Bujang, Hadiri Pelantikan Forki Tebo

“Tiga unit sepeda motor merk Yamaha, Vario, Honda Genio dan Honda Supra X 125 barang hasil curian dari tersangka AM. Kemudian tersangka diamankan di Mapolsek VII Koto guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.

Dikatakan, keduanya ditangkap berkat laporan masyarakat kehilangan sepeda motor. Berkat laporan itu, maka petugas bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua tersangka.

“Tersangka itu, dikenakan Pasal dalam UU diterapkan, Pasal 363 KUHPidana, Pasal 480 KUHPidana,” cetusnya. (cr2)