Tim Sultan Polres Tebo, Bekuk DPO Pembobol Alfamart

SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo, kembali berhasil membeku 1 (satu) orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, Jumat (9/10) kemarin.

Pelaku dibekuk bernama Hengki Ariandi (24), warga Desa Krani Jaya, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatra Selatan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B- 14/ III / 2020/ Jambi / Res Tebo / Sek Rimbo Bujang, tanggal 23 Maret 2020.

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP. Marhara Tua Siregar S.I.K membenarkan atas penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di salah satu Alfamart, yang ada di Rimbo Bujang.

Baca Juga :  Dipelor Polisi Pelaku Pembunuhan Perempuan di VII Koto Ilir Tebo

“Dari laporan warga, Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo medapatkan informasi pelaku, yang telah melarikan diri, ke Provinsi Sumatra Selatan,” kata Kasat Reskrim.

Dikatakan Kasat, pada saat pelaku diamankan Tim Sultan Polres Tebo, saat berada di kediamannya di Desa Krani Jaya, Kecamatan Nibung, Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatra Selatan.

Baca Juga :  Kapolsek Rimbo Ulu Ajak Masyarakat, Sukseskan Pelantikan Presiden

Sebelumya, dua orang pelaku lain lebih dulu ditangkap yakni, Yoyon dan Yakin, kedua usai melakukan pembobolan Alfamart di kawasan Unit 3 Rimbo Bujang.

“Pelaku beserta batang bukti diamankan. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tutup Kasat. (nwr)