SIDAKPOST,ID.TEBO – Tim Sultan Polres Tebo berhasil mengamankan dua unit mobil bermuatan kayu ilegal, Senin (14/1/2019) sikitar pukul 20.30 WIB. Dua mobil ini diamankan di KM 02 jalan lintas Jambi – Bungo, Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo.
Kayu ilegal ini dibawa dengan menggunakan truk BH 8608 WU yang bermuatan kayu jenis medang labu, Karet, Mahang. Semetara Mobil Canter warna hijau BH 8497 WM bermuatan kayu jenis, Medang Labu, Karet, Mahal dan jengkol.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Hendra Wijaya membenarkan adanya tangkapan ini. Kayu yang diamankan dari dua unit mobil truk ini diperkirakan sebanyak puluhan kubik.
“Dari informasi yang kita dapat, ada dua unit mobil mengangkut kayu hasil alam dengan modus membawa kayu karet yang posisi kayu alam berada dibawah tumpukan kayu karet di wilkum Polres Tebo,” ucap Kasat.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Sultan Polres Tebo melakukan patroli di seputaran Kecamatan Tebo Tengah. Identitas sopirnya JS (20) warga Rantau Kembang Kecamatan Rimbo Ilir Kabupaten Tebo.
Selain itu juga berhasil mengamankan SJ (39) Warga Tegal Arum, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo dengan menggunaka 1(satu) unit mobil jenis canter warna kuning nopol BH 8608 WU.
“Kita menemukan tumpukan kayu karet yang berdiameter 130 cm, kemudian Tim Sultan membawa JS dan SJ beserta barang bukti ke Polres Tebo guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim. (nwr)