Selanjutnya disosialisasikan terkait diskon pajak kendaraan bermotor akan berlaku sampai dengan 6 April 2023 dan setelah itu implementasi Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 akan dilaksanakan.
Para Pelajar diberikan edukasi bahwa jika pemilik kendaraan bermotor tidak membayarkan pajak kendaraanya 2 tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK mati, maka kendaraan tersebut akan dihapus dalam data regident, menjadi kendaraan yang illegal serta dilakukan penegasan hukum di Provinsi Jambi setelah masa diskon pajak dan SWDKLLJ usai,” tutup Donny .
Pembelajaran dini pada generasi muda perihal Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 diharapkan menanamkan sikap kepatuhan dalam membayarkan Pajakdan SWDKLLJ kendaraan bermotor sejak dini. Kebijakan Gurbenur untuk melakukan Pemutihan Pajak Kendaran Bermotor di Provinsi Jambi merupakan upaya Pemerintah Jambi untuk meningkatkan kepatuhan Masyarakat dalam membayarkan pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja ikut