Tim Pidsus Kejari Bungo Geledah Kantor PMD

Tim Pidsus dan Intel Kejari Bungo Geledah Kantor PMD Bungo, Terkait Kasus Korupsi DD Dusun Peninjau

Pekerjaan pembukaan dan pengerasan jalan usaha tani di Dusun Peninjau direncanakan dilaksanakan dan pertanggungjawaban keuangannya secara swakelola, namun faktanya dilaksankaan secara borong. Selain itu berdasarkan RAB dengan volume pengerjaannya sepanjang 2.670 meter dan lebar 6 meter tidak sesuai dengan volume rencana.

Baca Juga :  Terkait Hepatitis, Babinsa Indra Ajak Warga Konsumsi Makanan Sehat

Atas perbuatan ketiga tersangka dijerat dengan primair  pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah denan undang-undang no 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (zek)