SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim gabungan besutan Pemkab Tebo yang terdiri dari
Satpol PP, Dinas LH & Perhubungan,
Kabag Ops dan Kasat Binmas serta Kasat Sabara Polres Tebo, Kantor Camat Tengah Ilir, Polsek Tengah Ilir dan Koramil 416-05/Muara Tebo, menggelar Operasi Yustisi dengan sasaran warga tidak pakai masker dan tempat usaha yang melanggar prorokol kesehatan.
Tim Gabungan Operasi Yustisi atau Razia Masker ini mengambil tempat yang dipusatkan di Pasar mangupeh, KecamatanTengah IIir Kabupaten Tebo, pada hari Rabu (23/09/2020).
Kabid Tramtibum Satpol PP Tebo Didel Karyadi.SE menyebutkan, dalam Operasi Yustisi ata Razia ini tim menindak memberikan sanksi sejumlah warga yang tidak memakai masker atau melanggar protokol kesehatan.
“Pelanggar sebanyak 16 orang dikenakan denda Uang Rp 20.000 per Orang, Sanksi sosial 26 Orang push up dan mengucap Pancasila, Teguran lisan sebanyak 70 Orang dan teguran tertulis 10 0rang dengan membuat surat pernyataan,”kata Didel Karyadi.
Kabag Ops Polres Tebo Kompol Edi Putra.SH. Dikonfirmasi menuturkan penegakkan protokol kesehatan dengan payung hukum Perbup Tebo No 108 tahun 2020, yang bertujuan pencegahan Covid-19 diwilayah Kabupaten Tebo.
“Kepada masyarakat wajib pakai masker saat keluar rumah, cuci tangan dengan sabun, jaga jarak dan hindari kerumunan. Bagi pengusaha harus menyediakan Tempat cuci tangan dan sabun, didepan tempat usahanya,”tandas Kabag Ops Kompol Edi Putra. (asa)