Tilang Manual Kembali Diberlakukan Oleh  Satlantas Polres Tebo

Satlantas Polres Tebo Laksanakan Penegakkan Hukum, pemberlakuan Tilang Manual di Wilkum Polres Tebo. Foto : sidakpost.id/Lalu. Biro Tebo

SIDAKPOST.ID, TEBO – Sesuai Telegram Kapolda Jambi, Satlantas Polres Tebo kini kembali berlakukan tilang manual karena belum memiliki fasilitas Tilang Elektronik (ETLE).

Tentu dengan diberlakukan kembali tilang manual ini Satlantas Polres Tebo kembali menindak setiap pengendara melanggar lalu lintas, baik roda dua maupun roda empat.

KBO Lantas Ipda Zahari mengatakan, hari ini, Selasa (24/01/2023) Satlantas Polres Tebo kembali berlakukan tilang manual bagi pengendara yang melanggar lalin.

Baca Juga :  Malam Keakraban, AKBP Triyanto: Mari Kita Wujudkan Speed, Smart dan Solid

“Ada 37 penindakan dengan 32 tilang dan 5 kita berikan teguran lisan. Dari hasil tilang yang dilakukan banyak pemotor yang tidak menggunakan helm dan tidak memilik SIM, “kata Zahari.

Dijelaskan, beberapa waktu yang lalu Sat Lantas Polres Tebo melaksanakan 37 penindakan, 32 penindakan tilang dan 5 penindakan teguran. Dimana pelanggaran  didominasi pengguna Roda dua yang tidak menggunakan helm.

Baca Juga :  Jalan Putus Total, Babinsa Bantu Evakuasi Warga Sakit

“Disamping melaksanakan penindakan, personel Satlantas Polres Tebo juga memberikan himbauan, kepada pengendara untuk tertib dalam berlalu lintas serta selalu menaati peraturan berlalu lintas,” ujarnya. (adl)