SIDAKPOSTPOST.ID, TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dugaan Kasus Korupsi PNPM Mandiri Pedesaan Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Kamis (30/06/2022).
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Tebo
Wawan Kurniawan mengatakan, terduga korupsi PNPM Dana Simpan Pinjam Rimbo Bujang Tahun 2003-2014 sudah ditahan di lapas kelas II B Muara Tebo.
“Ketiga terduga tersangka korupsi yang mana salah satunya ada perempuan kini sudah ditahan di lapas. Ketiga tersangka itu yakni, Erni Ernawati, Barokah dan Sardi, dengan kerugian negara Rp 747 juta rupiah,”katanya.
Dijelaskan, tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dengan ancaman kurungan empat tahun sampai 20 penjara.”Dan Undang -Undang Pidana ancaman kurungan satu tahun dan maksimal 20 tahun,”jelasnya. (adl)