SIDAKPOST.ID, DEPOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, akan mengkaji usulan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Depok.
Ketiga Raperda yang diajukan diantaranya, Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
Raperda Kota Depok tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depo, serta Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Depok kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Asasta Kota Depok.
“Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kami harus mengkaji dahulu Raperda yang diajukan,” ujar Anggota DPRD Kota Depok, Nurhasyim, Selasa (13/4/2021).
Menurut Politisi Golkar itu, ketiga Raperda yang diajukan memang sangat bersentuhan langsung dengan masyarakat. “Jadi jika nantinya sudah disahkan menjadi Perda, kami minta pengawasannya agar lebih diperketat,” tegasnya.
Sementara itu, Anggota Komisi C dari Fraksi DPP, Mazhab HM menyoroti tentang point dalam draft Raperda tentang Pengelolaan dan Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat.
Menurut dia, soal pendataan maupun penambahan lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang harus transparan dan disesuaikan dengan tata ruang yang ada.
Lalu, lanjutnya, soal penghapusan retribusi bagi jenazah orang tidak mampu. “Pada saat aplikasi di lapangan secara riil harus bisa terwujud dengan benar. Jangan nanti ada laporan mengenai adanya pungutan biaya atau ‘kutipan’ lainnya,” imbuhnya.
Selain itu, paparnya, terkait penanganan jenazah terkonfirmasi Covid-19, oleh pemerintah kota selayaknya diperlakukan sama sebagai jenazah yang termasuk dalam kategori orang sakit.