SIDAKPOST.ID, TEBO – Tim Opsnal Satres narkoba Polres Tebo kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu, bertempat di tepi sawah RT 004 Dusun I Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo pada Senin (23/09/2024).
Dalam operasi ini, tiga tersangka yakni inisial US (42), IN (36) SN (27), berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 71,03 gram.
Barang bukti yang disita dari para tersangka berupa dua paket besar sabu-sabu, satu paket sedang, dan empat paket kecil, 25 pirek kaca, beberapa plastik klip baru dan bekas, timbangan digital, uang tunai sejumlah Rp 5.793.000, serta sejumlah unit HP. Ketiga tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Tebo.
Kasus ini terungkap berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satres narkoba Polres Tebo setelah mendapatkan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di daerah Tebo Tengah, setelah melakukan pengintaian kemudian berhasil menangkap inisial US, IN, dan SN di lokasi penangkapan beserta barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan. Ketiga tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut memang untuk diperjualbelikan.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, atau seumur hidup, serta denda paling banyak Rp 10 miliar.
Kapolres Tebo, AKBP Dr. I Wayan Arta Ariawan,SH, SIK,MH menyebutkan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Tebo dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tebo.