Tak Mau Menyerahkan Senpi Ilegal, Jeruji Besi Menanti

MUARA TEBO – Untuk menertibkan dan menghindari penyalahgunaan Senjata Api (Senpi) ilegal, sesuai amanat Undang-Undang Senjata ilegal harus dibersihkan di wilayah NKRI. Untuk itu bagi warga masyarakat siapapun orangnya tanpa terkecuali, yang memiliki, meyimpan atau menguuasai Senjata Api (Senpi) dan sejenisnya ilegal supaya dengan penuh kesadaran untuk menyerahkan ke pihak berwajib atau Mapolsek terdekat dan tidak akan di kenakan Sanksi.

Himbauan ini disampaikan oleh Kanit Binmas Aiptu Ngadiman Polsek Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo. Kapolsek Rimbo Bujang AKP Sarehat.SH, melalui Kanit Binmas Aiptu Ngadiman kepada sidakpost.id mengatakan, pihaknya membenarkan adanya instruksi dan perintah dari Kapolda Provinsi Jambi terkait penertiban kepemilikan Senpi ilegal di wilayah hukum Polda Jambi.

Baca Juga :  Sebanyak 50 Pucuk Senpi Ilegal Diamankan di Mapolres Tebo

“Benar kita sampaikan himbauan kepada masyarakat terkait kepemilikan Senpi ilegal, baik sosialisasi kepada Kades/Lurah maupun sosialisasi melalui media cetak dan media elektronika,” Jelas Aiptu Ngadiman, Rabu (1/3).

Dikatakannya, Pihak Polsek Rimbo Bujang juga melaksanakan Top Show di Radio Idola FM Kelurahan Wirotho Agung Rimbo Bujang.Top Show mengambil tema sosialisasi dan himbauan tentang Senpi Ilegal.

Dihimbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat  Rimbo Bujang umumnya Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Bagi masyarakat yg memiliki, menyimpan dan menguasai Senjata Api asli maupun rakitan agar segera menyerahkan kepada pihak yang berwajib Mapolsek terdekat.

Baca Juga :  Terlibat Narkoba, Kabid Infokom Diringkus Polisi

”Bagi masyarakat yang sadar menyerahkan Senpi asli maupun rakitan kepada pihak Kepolisian, tidak dikenakan sanksi hukum. Namun sebaliknya apabila masyarakat  tidak mau menyerahkan dan tertangkap oleh pihak Kepolisian maka akan diberi sanksi hukum sebagaimana diatur dalam UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun,”tegas Aiptu Ngadiman. (asa/zam)