Tiga Pelaku Penggelapan Motor, Disikat Polsek Rimbo Bujang

SIDAKPOST.ID,TEBO – Satreskrim Polsek Rimbo Bujang berhasill menyikat atau meringkus tiga orang diduga pelaku kasus tindak pidana penggelapan sepeda motor diwilayah hukum Polsek Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.

Tersangka diamankan oleh petugas ditempat yang berbeda, pelaku Yohanes ditangkap di Pal 10 Jalan Lintas Tebo -Jambi Kecamtan Tebo Tengah, tersangka Purnawarman ditangkap dirumah kontrakannya diperbatasan Jambi – Sumbar Kecamatan Sungai Rumbai Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumbar, sementara pelaku Rimen diamankan di Pulau Mainan Kecamtan Koto Baru Kabupaten Dharmasraya Propinsi sumbar.

Kapolsek Rimbo Bujang Iptu Joko Wibowo di konfirmasi sidakpost.id membenarkan, bahwa anggotanya tekah mengamankan tiga pelaku diduga penggelapan kendaraan bermotor, pelaku ditangkap adanya laporan tindak pidana penggelapan beberapa kendaraan sepeda motor di wilayah hukum Polsek Rimbo Bujang,

Baca Juga :  Bupati dan Wabup Bungo, Sholat Idul Adha Bersama Masyarakat di Masjid Agung Al Mubarak

“Benar Yohanes, Purnawarman dan Rimen ditangkap Satreskrim Polsek Rimbo Bujang di tempat yang berbeda,
modus operandi pelaku minjam motor kepemilinya (korban-red), “ungkap Kapolsek Iptu Joko Wibowo, Kamis (27/08/2020).

Penagkapan ketiga tersangka, sebut Kapolsek, berdasarkan bukti awal yang cukup diketahui keberadaan Yohanes sedang menyopir truk batu Bara di Jalan Lintas Sumatera Pal 10 Kecamatan Tebo Tengah, lanjut Kapolsek Rimbo Bujang berkordinasi dengan Kapolsek Tebo Tengah tak lama kemudian tersangka Yohanes ditangkap pesonil Polsek Tebo Tengah.

Baca Juga :  Beri Kemudahan Bagi Warga, TNI dan Pemda Tebo Buka Pasar Murah

Tak cukup disitu, Satreskrim Polsek Rimbo Bujang terus melakukan pengembangan dan pencarian keberadaan unit kendaraan yang digelapkan tersangka, akhirnya para tersangka dan barang bukti kendaraan hasil kejahatan dibawa ke Mapolsek Rimbo Bujang.