Selain ketiga pelaku, sebut Kasat Reskrim, Polisi juga menyita sebuah truk berisi kayu olahan beserta satu lembar STNK. Kini, para pelaku diamankan di Mapolres Tebo, guna pemeriksaan dan pengembangan kasus.
“Para Pelaku terancam Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo pasal 55,56 KUHPidana,”tutup Kasat. (adl)