Tiga Kabupaten-Kota Diusulkan Pemekaran di Provinsi Jambi

Peta wilayah provinsi Jambi. Foto : sidakpost.id/ist

SIDAKPOST.ID, JAMBI – Provinsi Jambi dibentuk berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 19 tahun 1957, tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau, yang kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 61 tahun 1958.

(Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112), yang terdiri dari 5 Kabupaten dan 1 Kota. Pada tahun 1999, dilakukan pemekaran terhadap beberapa wilayah administratif di Provinsi Jambi.

Melalui Undang-undang Nomor 54 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Baca Juga :  Persempit Peredaran Narkoba, BNK Bungo Akan Gencar Sosialisasi

Selanjutnya melalui Undang-undang nomor 25 tahun 2008, tentang Pembentukan Kota Sungai Penuh, sehingga sampai tahun 2010, secara administratif Provinsi Jambi menjadi 9 Kabupaten dan 2 Kota.

Namun kabar terbaru, Provinsi Jambi bakal memiliki tiga Kabupaten baru,  usulkan pemekaran 3 wilayah kabupaten untuk dijadikan 1 kota dan 2 Kabupaten baru di Jambi.

Usulan pemekaran ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Jambi Abdullah Sani ini disampaikannya langsung kepada Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia atau DPD RI saat kunjungan kerja ke Jambi pada, Senin 11 September 2023 kemarin.

Baca Juga :  Capaian Vaksinasi Desa Paok Pampang Mencapai 60 Persen

Adapun usulan 3 Daerah Otonomi Baru (DOB) yang diusulkan Pemerintah Provinsi Jambi untuk dimekarkan tersebut diantaranya :

Pemekaran Kabupaten Bungo dan Pembentukan Kota Muaro Bungo,
Pemekaran Kabupaten Merangin dan Pembentukan Kabupaten Tabir Raya.

Pemekaran Kabupaten Kerinci dan Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Kerinci Hilir.

“Usulan pemekaran wilayah Provinsi Jambi ini berkaitan dengan penataan daerah otonom,” ungkap Sani.