Tebo  

Tetap Berjualan di Atas Trotoar PKL Diberi Sanksi Tegas

Tim gabungan (Timgab) Satpol PP Tebo, beri peringatan PKL di depan Taman Terpdu jalan Pahlawan Wirotho Agung, Kamis (22/9/2022). Foto : sidakpost/Lalu

SIDAKPOST.ID, TEBO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama petugas Disperindagnaker, Dishub LH dan Lurah Wirotho Agung turun ke jalan Pahlawan depan Pasar Sarinah Kawasan Taman Terpadu Kelurahan Wirotho Agung, Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.

Tim Satpol PP Tebo menyisir dan menemui sejumlah pedagang kaki lima baik yang menempati atau berjualan di atas trotoar, bibir atau badan jalan di sepanjang jalan Pahlawan baik di seputaran Taman Terpadu atau sepanjang jalan Pahlawan.

Baca Juga :  PKL Pasar Lubuk Bungur, Ditertipkan Tim Disperindaknaker Tebo

Baca Juga :  Sukandar Resmikan dan Lantik Dua Lurah Baru di Rimbo Bujang

Sekertaris Dinas Satpol PP Tebo Deprianto saat dikonfirmasi mengatakan, sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) hanya menegur keras para pedagang kaki lima. Bagi yang melanggar aturan Perda, tidak boleh berjualan di atas trotoar seputar Taman Terpadu dan jalan Pahlawan Wirotho Agung.

Kalau teguran dan surat pemberitahuan (SP) tidak diindahkan oleh para pedagang kaki lima ini, petugas akan menindak tegas, karena sudah dilayangkan SP 1, SP 2 dan SP 3.

Baca Juga :  Masyarakat Tebo Jangan Terperdaya, Oleh Oknum Menjanjanjikan Trans Swakarsa Mandiri

“Satpol PP akan rutin melakukan Patroli setiap hari, untuk memantau keberadaan pedagang kaki lima yang masih terus menempati lokasi yang dilarang oleh pemerintah, terang Deprianto, Jumat ,(23/9).

Baca Juga :  Penertiban Jilid II PKL Pasar Sarinah, Pedagang Sadar Bongkar Sendiri Kiosnya