Lanjut Kapolsek, pelaku telah enam kali melakukan pencurian motor di wilayah hukum Polsek Rimbo Bujang. Dalam aksinya pelaku menyasar motor korban yang berada dirumah maupun masjid, saat korbannya sedang lengah.
“Pelaku menyasar motor yang sedang diletakan korban didepan rumah maupun masjid. Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara, “catus Kapolsek. (cr1)