“Maka dari itu kami meminta penjelasan yang sangat jelas tentang Ranperda ini, ” tambahnya.
Point terakhir, terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan pada bab IV Pasal 4 tentang penyusunan Profil perkembangan pendudukan di temukan redaksi yang menyebutkan kewenangan Pemerintah Daerah, namun tidak dijelaskan kewenangan Daerah Provinsi atau Kota,
“Dan tolong di jelaskan tentang kewenangan yang dimaksud, apa Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota, “lanjut Fadli.
Diketahui bahwa di Provinsi Jambi SOTK Kependudukan dan Pencatatan Sipil masih berada pada Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil
“Kami mengharapkan agar Ranperda ini juga dapat mendorong proses pemisahan atau pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil lebih cepat, ” pungkasnya. (rat)