Terkait Ranperda Gubernur-Wakil Gubernur Jambi, Ini tanggapan Fraksi Partai PAN

Sidang paripurna DPRD Provinsi Jambi. Foto : Ratna Sari

“Maka dari itu kami meminta penjelasan yang sangat jelas tentang Ranperda ini, ” tambahnya.

Point terakhir, terkait penyelenggaraan administrasi kependudukan pada bab IV Pasal 4 tentang penyusunan Profil perkembangan pendudukan di temukan redaksi yang menyebutkan kewenangan Pemerintah Daerah, namun tidak dijelaskan kewenangan Daerah Provinsi atau Kota,

“Dan tolong di jelaskan tentang kewenangan yang dimaksud, apa Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota, “lanjut Fadli.

Baca Juga :  Pimpin Upacara HKN, Danramil 416-07/RB Ajak Aparat Sosialisasi Karhutla

Diketahui bahwa di Provinsi Jambi SOTK Kependudukan dan Pencatatan Sipil masih berada pada Dinas Sosial Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Baca Juga :  Pjs.Gubernur Sudirman Harap Generasi Muda Menanamkan Nilai-nilai Kepahlawanan

“Kami mengharapkan agar Ranperda ini juga dapat mendorong proses pemisahan atau pembentukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil lebih cepat, ” pungkasnya. (rat)