SIDAKPOST.ID, JAMBI – Tindak lanjut dari hasil kunjungan Menteri Perdagangan ke Provinsi Jambi bulan lalu, terkait harga tandan buah segar (TBS) Harus berada di atas harga Rp. 2.000.
Untuk Provinsi Jambi sendiri sesuai kesepakatan dengan 70 Petani kelapa sawit (PKS), bahwa penetapan harga TBS di tingkat Provinsi Jambi sudah berada di harga Rp. 2.300.
Baca Juga : Terkait Harga TBS, Gubernur Jambi Minta Bupati dan Walikota Bentuk Satgas
Selanjutnya, berdasarkan surat dari Gubernur Jambi untuk para bupati dalam membantu tugas pengawasan sampai kebawa, gubernur minta bupati untuk membentuk satgas pemantauan harga TBS sampai ke tingkat PKS
“Agar tim ini bekerja dengan baik untuk mengawasi tugas tersebut , minggu kemarin kita sudah melakukan, koordinasi dengan pemerintah pusat tepatnya pelaksana harian (PLH) hasil perkebunan, mereka katakan Provinsi Jambi, mempunyai inisiatif yang baik, yaitu satu- satunya provinsi yang sudah memberikan tugas kepada bupati untuk membentuk satgas,” ucap Johansyah.
Baca Juga : Pulihkan Ekonomi Pasca Covid, Biro Perekonomian Jambi Gelar FGD
Dari hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, bahwa pemantauan harga TBS ini sangat penting karena di bantu diawasi oleh Kabupaten/Kota, karena dengan jumlah PKS yang sangat banyak, tidak bisa di awasi oleh pemprov saja namun harus melibatkan Pemda.
“Tugas dari satgas TBS ini, pertama, harus memantau harga TBS sesuai dengan harga yang telah di tetapkan oleh pemprov, kedua semua petani yang swadaya yang tidak bermitra agar membentuk asosiasi agar, permasalahan terkait transportasi, dan biaya- biaya agar tetap stabil,” lanjutnya.