Hakim ketua juga meminta JPU agar melakukan pertimbangan hukum terhadap nama-nama yang disebutkan dalam fakta persidangan yakni Imanuel Purba dan Meiranti sesuai dengan perannya masing-masing.
Putusan hakim ini sebenarnya jauh dari tuntutan dari JPU. Dimana dalam sidang agenda pembacaan tuntutan, JPU meminta hakim menghukum terdakwa dengan 5 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Husor Tamba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana. Selanjutnya menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara,” kata JPU.
Terhadap putusan hakim ini, JPU mengatakan masih pikir-pikir apakah akan menerima ataupun melakukan banding. “Masih pikir-pikir yang mulia,” kata JPU. (Jul)