Tanah Wakaf Yang Bersengketa

Harta benda yang akan diwakafkan harus jelas wujud dan batasan-batasannya. Syarat ini dimaksudkan untuk menghindari perselisihan dan permasalahan yang mungkin terjadi dikemudian hari setelah harta tersebut diwakafkan. Oleh karena itu tidak sah mewakafkan yang tidak jelas, seperti satu dari dua rumah misalnya.

Harta benda yang akan diwakafkan ialah milik penuh orang yang mewakafkan, dalam arti tidak terkait harta orang lain pada harta itu. Karena wakaf itu menggugurkan hak milik orang yang berwakaf, maka tidak sah mewakafkan sesuatu yang bukan milik wakif. Kendati demikian, imam Nawawi berpendapat bahwa imam boleh mewakafkan harta milik baitul mal, apabila dianggap memiliki kemaslahatan (Nawawi, 1996: 377).Maukuf ‘Alaih (Orang yang berhak menerima wakaf)

Sayid Sabiq (1971: 378) membagi sasaran wakaf kepada dua macam, yaitu wakaf khairi dan wakaf dzurry. Wakaf khairi, adalah wakaf yang wakifnya tidak membatasi sasaran wakafnya untuk pihak tertentu, tetapi untuk kepentingan umum, dalam arti sesuai dengan syariat Islam, seperti Usman ibn Affan yang telah mewakafkan sumur untuk kepentingan umum.

Baca Juga :  Danrem 042/Gapu Ucapkan Selamat Atas Pelantikan Fachrori Umar Jabat Gubernur Jambi

Wakaf dzurry (keluarga), adalah wakaf yang wakifnya membatasi sasaran wakafnya untuk pihak tertentu yaitu keluarga keturunannya, seperti wakaf Abu Thalhah untuk keluarga dan anak-anak pamannya dan Zaid ibn Tsabit yang telah mewakafkan rumahnya kepada anak dan keturunannya.

Baca Juga :  Peran Penting Rehabilitasi Sebagai Penegakan Hukum dalam Penyalahgunaan Narkotika

Untuk itu harus dinyatakan dengan tegas dan jelas ketika mengikrarkan wakaf, kepada siapa atau untuk apa ditujukan wakaf itu.
Shighat, yaitu pernyataan wakif sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya.

Menurut mazhab Syafi’i wakaf harus diikrarkan dengan lafaz yang sharih (jelas). Jika dilafadlkan dengan lafadl ghairu sharih (tidak jelas), seperti ungkapan, “Saya sedekahkan, kekalkan dan haramkan”, maka tidak sah, kecuali diiringi dengan lafaz lain seperti, “Saya sedekahkan barang ini sebagai benda yang diwakafkan”, maka menjadi sah.