Dikatakannya, hasil penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 1,02 gram dan netto 0,41 gram, satu lembar plastik klip, satu unit HP Oppo A18 berwarna hitam, dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max hitam. Setelah diinterogasi tersangka mengakui bahwa paket sabu-sabu tersebut memang miliknya dan akan dijual di sekitar wilayah Kecamatan Tebo Ulu.
“Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tebo untuk proses lebih lanjut, saat ini Polisi tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi serta penyitaan barang bukti untuk diuji di laboratorium BPOM Jambi. Proses penyelidikan dan penyidikan akan dilanjutkan dengan gelar perkara serta pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” pungkas Kasat. (adl)