SIDAKPOST.ID, JAMBI – Petugas Samsat Muara Jambi Survey Bersama Mitra Kerja, Selesaikan Hak Santunan Meninggal Dunia Sepeda Motor di Pijoan, Jumat (12/5/2023).
Hak santunan pengendara sepeda motor yang mengalami kecelakaan dengan Truck terjadi di Jalan Jambi – Muara Bulian Rt. 10 Kelurahan Pijoan Kecamatan Jaluko Kabupaten Muaaro Jambi tersampaikan kepada ahli waris bersamaan dihari setelah petugas Samast Muara Jambi melakukan survei ke rumah duka .
Kepala PT. Jasa Raharja Cabang Jambi Donny Koesprayitno dalam wawancaranya menyatakan, Jasa Raharja Jambi turut berbelasungkawa kepada keluarga korban pengendara sepeda motor alm. Baja Putra Pratama.
“Selanjutnya kami Jasa Raharja terus konsisten dalam realisasi target kecepatan penyelesaian korban meninggal dunia dari tanggal kecelakaan/meninggal dunia untuk kami selesaikan secepat mungkin setelah laporan kepolisian terbit tentunya,” ujarnya.
Lanjut Donny, mengunjungi ahli waris korban kecelakaan merupakan tugas yang tidak terelakan lagi bagi jajaran Jasa Raharja, Sdr. Faisal Penanggung Jawab Samsat Muara Jambi mewakili Jasa Raharja Jambi bersama jajaran Laka Lantas Polres Muara Jambi melakukan survei bersama ke rumah ahli waris korban di Desa Mendalo Indah.
“Jasa Raharja Jambi memberikan informasi kepada ahli waris mengenai haknya memperoleh santunan meninggal dunia sebesar RP 50 Juta serta mengumpulkan berkas -berkas persyaratan pengajuan santunan dari ahli waris yakni foto copy KTP, kartu keluarga, surat kematian korban dan buku rekening ahli waris untuk proses penyelesaian santunan, sedangkan jajaran anggota laka lantas menjelaskan perihal proses hukum yang harus dijalani keluarga atas kasus kecelakaan yang terjadi,” jelas Donny.