Dikatakannya lagi, berdasarkan pengakuan tersangka dirinya diminta oleh napi dalam Lpas Tebo melalui telpon untuk mengantarkan Shabu yang akan diterima oleh Oknum Petugas Lapas untuk dibawa kedalam Lapas. Pengakuan ST lagi bahwa pengiriman tersebut bukan yang pertama kali,” ungkap Kasat.
Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebo guna proses lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
”Penyidik Sat Resnarkoba Polres Tebo akan mendalami terhadap napi terkait pemesan sabu dari Lapas Tebo ini, mulaupun peranan Oknum Petugas Lapas yang pernah dan bakal menerima paket terlarang itu,” pungasnya. (asa)