Skandal Investasi Bank Jambi Rp 230 Miliar, Nasroel Yasier: Harus Bikin Pansus, Biar Jelas

Kantor Bank Jambi (ist)

Soalnya, OJK telah memberi tenggat waktu, sampai tahun 2024, modal Bank Jambi harus mencapai Rp 3 triliun bila tetap ingin berstatus bank umum. Jika modalnya di bawah itu, maka statusnya turun menjadi BPR. Sementara, modal Bank Jambi saat ini diperkirakan baru mencapai Rp 1,72 triliun. Itu berdasarkan laporan keuangan per 31 Mei 2021, total ekuitas mencapai Rp 1,72 triliun.

Lagi pula, menurut sumber detail, Direktur Utama Bank Jambi, El Halcon tampak santai menghadapi polemik pertanggungjawaban penyertaan modal Bank Jambi ke PT SNF Finance. Bagi dia, Bank Jambi adalah Perseroan Terbatas bukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ia mengacu pada Perda Nomor 16 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 2 tahun 2006 tentang Pengalihan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah BPD menjadi Perseroan Terbatas. Bank Jambi menjadi PT Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Baca Juga :  Sholat Jumat di Masjid Dekat RRI, Al Haris Dahulu Sering Sholat Disini

Namun masalahnya, 100 persen modal Bank Jambi berasal dari kas daerah 12 pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi Jambi merupakan pemegang saham terbesar dengan kepemilikan 22,9% sedangkan sisanya dimiliki oleh sejumlah pemerintah kota dan kabupaten di Provinsi Jambi.

Bank Jambi juga mendapat komitmen dari pemegang saham untuk memperkuat struktur permodalan. Modal inti BPD milik Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jambi ini mengalami kenaikan 15,72% menjadi Rp 1,49 triliun.

Baca Juga :  Bupati Adirozal Pimpin Upacara HUT Bank Jambi ke 58

Namun keinginan para anggota dewan ditolak oleh Penjabat Gubernur Jambi, Hari Nur Cahya Murni. Tak jelas apa alasan penolakannya. Ketika ditanya awak media, ia mengatakan menyerahkan sepenuhnya pada Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto.

Menurut Edi Purwanto, pembahasan Ranperda itu ditunda dulu. Ada beberapa hal yang perlu dikaji kembali. “Ada yang perlu dikaji kembali. Pemprov melalui Penjabat Gubernur Jambi mengajukan ini untuk ditunda sementara. Bukan dibatalkan, ya,” kata Edi Purwanto.