SIDAKPOST.ID, LOMBOK TIMUR – Pergeseran jajaran Direksi pada 2 Perusahaan Daerah menimbulkan berbagai pertanyaan, pasalanya salah satu Direktur Umum PD. Agro Selaparang diduga double job yakni sebagai Kepala Wilayah
“Ini sudah jelas Double Job. Sangat di sayangkan jika perangkat desa di jadikan Dirum Selaparang Agro. Dia kan perangkat Desa (Kadus), seharusnya tiap hari bertugas di masyarakat, sesuai wi layahnya,”jelas Kades Rensing, Lalu Subari, Kamis, (02/12/2021).
Di tempat terpisah Sekretaris LBH Peduli Bagsa Eko Rahadi menegaskan bahwa oknum yang diangkat sebagai Dirum tersebut harus memilih salah satu jabatan yang diembannya karena sama sama menggunakan APBD untuk pendapatan setiap bulannya.
“Jadi menurut kami seharusny harus pilih salah satu jabatan, jangan rangkap jabatan,”katanya.
Eko menambahkan pengangkatan Direksi sudah diatur oleh perda No 8 tentang perusahaan Daerah dan ada perda No 19 tentang pengelolaan BUMD. Sehingga jika tidak dilaksanakan dua Perda tersebut maka jelas Bupati melanggar aturan yang telah dibuatnya sendiri.
“Jadi, sebagai contoh yang baik seharusnya Bupati mentaati aturan yang telah di sahkan melalui DPRD. Tidak mengangkat seseorang menjadi Dirum dalam sebuah perusahaan daerah karena ada hubungan kedekatan apapun.
Dikatakan, ada mekanisme yang melalui propertes kelayakan. Jangan karna dia Korcam Sukma dengan sepihak mengangkat Dirut Selaparang Agro.
“Sejatinya untuk menjalankan sebuah perusahaan harus diisi oleh orang-orang yang berkompeten, agar Pendapat Asli Daerah bisa terealisasikan,”katanya. (gil)