Sidang Mafia Tanah, Terdakwa Berikan Dokumen Keterlibatan Pejabat BPN Bungo

Benny: Buka Semua yang Diketahui, Agar Jangan Mau Jadi Korban dari Kejahatan BPN

Lanjutan Sidang Kasus Mafia Tanah di Kabupaten Bungo. Foto : sidakpost.id/ist

“Saya berharap kepada terdakwa Rizki dan Irvan untuk jujur dan terbuka atas apa yang sudah dilakukan, jang mau jadi korban sendiri atas apa yang sudah dilakukan yang menurut saya secara berjamaah ini. Buka selebar-lebarnya fakta yang ada. Karna saga menilai mereka punya atasan, dan saya sangat memahami itu,” harapnya.

Adapun keterangan saksi lain, yakni Efendi yang dalam hal ini merupakan saksi atas kepemilikan tanah Adnan Suhamdy, yang diperoleh dari proses jual beli dengan kadirun.

Selanjutnya, saksi Liliana dalam kesaksiannya mengaku jika tanah miliknya jiga tertumpang tindih oleh sertifikat yang diakui milik Husor Tamba. “Benar, sebagian tanah atas nama suami saya Sulaiman yang berbatasan langsung oleh tanah yang saat ini milik Adnan Suhamdy juga ikut tertumpang tindih oleh tanah yang diakui mikik Husor Tamba,” pungkasnya.

Baca Juga :  Banjir Semakin Mencekam, Warga Evakuasi Sapi Tengah Malam

Saat ditanya majelis hakim siapa yang mengubah dan membuat peta dalam sertifikat milik Husor Tamba Irvan Daules menjawab “Betul Majelis, itu saya yang buat,” akunya saat majelis memperlihatkan berkas sertifikat dipersidangan.

Setelah mendengarkan keterangan saksi, terdakwa Riski Yolanda Rusfa melalui kuasa hukumnya Budi Aksoni memberikan dokumen pendukung atas keterlibatan petinggi atau pejabat di BPN Bungo dalam kasus ini.

Baca Juga :  Jaga Kekompakan, DPD JOIN Bungo Gelar Acara Halal Bi Halal

“Benar, tadi kita memberikan beberapa berkas dokumen keterlibatan petinggi di BPN Bungo dalam kasus ini, diantaranya 106 sertifikat PTSL yang telah diganti datanya dan bukti percakapan terdakwa dengan beberapa orang atasannya di BPN Bungo,” bebernya.

Sidang akan kembali digelar, pada Kamis (31/10/2024) dengan agenda yang sama yakni mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU. (Ais)