SIDAKPOST.ID, TEBO – Bhabinkamtibmas (BKTM) Aipda Dadan Juanda dari Polsek Rimbo Ilir dampingi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengevakuasi seekor siamang, Kamis (10/10).
Diketahui seekor siamang ini dipelihara seorang warga Desa Giriwinangun Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo.
Awalnya ada informasi dari masyarakat, adanya warga yang memilihara siamang, setelah dipastikan, Aipda Dadan Juanda mendatangi rumah Lukman, di jalan Biyolali RT 30 Desa Giriwinangun.
Aipda Dadan Juanda dikonfirmasi sidakpost.id mengatakan, pihaknya membenarkan setelah diberikan pemahaman tentang Satwa dilindungi bersama Kepala Dusun dan ketua RT.
Akhirnya Lukman mau menyerahkan siamang yang selama ini dipeliharanya.
“Setalah berkordinasi dengan BKSDA Jambi melalui petugas Hafa Edison supaya segera mengevakuasi satu ekor siamang betina yang berusia tiga tahun di Rimbo Ilir,” jelas Aipda Dadan Juanda.
Sebut Dadan, evakuasi berjalan tanpa hambatan. Warga yang selama ini memelihara satwa dilindungi ini, menyerahkan siamang dan diterima oleh BKSDA Jambi.
“Kondisi Siamang sehat dan selanjutnya dibawa ke Kantor BKSDA Jambi,” punkas Aipda Dadan. (asa)