Kurangnya pengetahuan atas teknologi produksi dan quality control kurangnya pengetahuan pemasaran kurangnya pemahaman mengenai keuangan dan akuntansi, untuk menghadapi permasalahan ini, kita dapat menempatkan prinsip syariah.
Saat ini, bank syariah telah melakukan kerja sama dalam penyaluran pembiayaan ke sector UMKM.
Kerja sama yang dilakukan berupa pembiayaan menggunakan konsep linkage, yaitu bank syariah yang lebih besar akan menyalurkan pembiaayaan UMKM nya melalui lembaga keuangan syariah yang lebih kecil seperti BPRS dan BMT.
Seiring dengan perkembangannya, lembaga keuangan berbasis syariah menunjukkan pertumbuhan yang sangat pesat.
Seperti pembiayaan BUS (Bank UMum Syariah) dan UUS (Unit Usaha Syariah) pada sector UMKM pada akhir tahun 2010 mencapai 52,6 triliun rupiah atau dengan porsi (share) sebesar 77,1% dari seluruh pembiayaan yang diberikan BUS dan UUS ke sector usaha.
Kondisi tersebut memberikan indikasi bahwa peranan bank syariah dalam pengembangan sector riil dalam hal ini UMKM menunjukkan porsinya.
Pada tahun 2008 pemerintah juga telah meluncurkan program pembiayaan baru bagi UMKM dan koperasi, yaitu kredit usaha rakyat (KUR).
Dana yang di sediakan sebesar 14,5 triliun rupiah dan disalurkan melalui enam bank yaitu BRI, BNI, BTN, Bukopin, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Mandiri. Kredit yang diberikan mulai dari 5jt sampai 500jt rupiah dengan bunga sebesar 16% per tahun.
Berkaca dari fenomena di atas, tentu harus ada solusi yang dilakukan untuk mencari jalan keluarnya. Yaitu dengan menempatkan UMKM sebagai subjek dan ekonomi islam sebagai prinsip dasar operasional, dalam sinergi antara pihak pemerintah dan dunia perbankan.