SIDAKPOST.ID, TEBO – Pandemi belum berakhir, membuat masyarakat yang ada di perantauan harus meredamkan hasrat mudik lebaran idul fitri 1442 hijriah ke kampung halaman.
Tak dipungkiri setip kabupateb/kota juga dijaga oleh petugas yang menjaga di posyan dan penyekatan, untuk mencegat aemada ankutan penumpang yang bawa pemudik. Bila tak bisa menunjukan surat dikumen lengkap Covid-19 maka disuruh putar balik arah ke asalnya.
Pemerintah mengambil langkah positif dengan melarang masyarakat pulang mudik lebaran idul fitri antar Provinsi maupun antar Kabupaten. Mengingat disejumlah daerah penyebaran pandemi Covid-19 masih kategori tinggi, dengan dilarangnya mudik ini guna mencegah penularan Virus Corona melalui kluster baru.
Terkait hal tersebut disampaikan oleh Babinsa Sertu Syafrizal Koramil 416-07/Rimbo Bujang Kodim 0416/Bute pada saat anjangsana silaturrahmi, bertempat di Rumah Casmono Kepala Dusun Jalan Marsawa Desa Tirta Kencana Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo.
Babinsa Sertu Syafrizal mengatakan, gambaran seperti dirinya juga tidak mudik ke Sumatera Barat mengingat wabah Corona belum lenyap, bahkan masih terus mengancam penularannya kepada manusia melalui kluster positif Covid-19.
“Ditengah pandemi ini untuk halal bihalal atau bermaaf-maafan antar Privinsi dan Kabupaten bisa melalui Daring atau Video Call HP situasi kehangatan keluarga juga cair, kalau hanya dalam desa dalam Kecamatan bisa tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan,”ujar Syafrizal, Senin (17/05/2021).
Dikatakannya, Kabupaten Tebo masuk kategori zona oranye dengan risiko sedang penyebaran dan dampak Covid-19, untuk itu masyarakat harus benar-benar menyadari melindungi keluarga dan lingkunan dari penularan Virus ini, dengan menerapkan protokol Kesehatan.