Sertifikat Keluar dari Pusat, Asuransi Jamaah Haji Jambi Siap Dicairkan

Tampak Jamaah Haji Asal Jambi Beberapa Waktu Lalu. Foto : sidakpost/Ratna Sari

Lanjutnya, besar nominal uang asuransi jemaah haji tersebut berjumlah Rp.30 juta rupiah dan dalam keadaan di proses.

“Cepat atau lambatnya pencairan asuransi ini tergantung sertifikat yang di keluarkan dari Kemenag pusat,” lanjutnya.

Sedangkan proses penyerahan uang asuransi tersebut di lakukan secara non tunai oleh Kemenag Jambi.

Baca Juga :  Ngeri...Warga Sering Diganggu Mahluk Halus di Dekat Jembatan Ini?

Baca Juga :  Pemkab Bungo Sambut Kedatangan Puluhan Jamaah Haji

Baca Juga :  Tingkatkan SDM, Gubernur Jambi Teken MoU Dengan Universitas Negeri Padang 

“Berdasarkan pengalaman kita terdahulu, untuk uang asuransi ini biasa kita berikan secara non tunai dan ini kita serahkan kepada pihak keluarga korban,” tutupnya. (rsa)