Untuk diketahui, pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dilaksanakan selama 6 bulan terhitung sejak 1 April sampai dengan 30 September 2019. Pemutihan pajak meliputi :
a. Pembebasan pokok BBN – KB untuk pemohon balik nama dalam dan luar daerah.
b. Pembebasan pokok BBN – KB lelang/ lelang kendaraan hasil rampasan/ sitaan/eksekusi negara/kendaraan dinas pemerintah/perusahaan pembiayaan/ leasing.
c. Pembebasan sanksi administratif (denda) pajak kendaraan bermotor yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
d. Pembebasan sanksi administratif pendaftaran pajak kenderaan bermotor I, II dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo.
e. Pembebasan sanksi administratif Bea balik nama kendaraan bermotor I, II Zdan lelang yang telah lewattanggal jatuh tempo.
f. Pemutihan tidak berlaku atas pokok Bea balik nama kendaraan bermotor I ( kendaraan baru), Bea balik nama kendaraan bermotor ganti mesin dan rubah bentuk serta kendaraan mutasi ke Provinsi Jambi. ( asa)