SIDAKPOST.ID, JAMBI – Gubernur Jambi Al Haris mengeluarkan surat edaran nomor 1165/Dushub-3.1/V/2022 tentang pengaturan lalu lintas angkutan batubara di Provinsi Jambi, pada hari Selasa 17 Mei Tahun 2022.
Menindaklanjuti surat edaran dirjen minerba kementerian ESDM nomor 4.E/MB.01/DJB.S/2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batubara dan surat edaran nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tentang penataan dan pengaturan lalu lintas angkutan batubara
Dalam surat ederan gubernur terdapat lima poin yang harus dipatuhi badan usaha batubara, pertama badan usaha pemegang IUP/PKP2B/IUJP dan IPP dalam melaksanakan kegiatan pengangkutan Mineral dan batubara, wajib menggunakan kendaraan bermotor milik badan usaha pertambangan atau transportir yang berbadan hukum dan tidak menggunakan BBM subsidi
Kedua, badan usaha pertambangan atau pemegang IUP wajib berkerjasama dengan pengusaha Transportir yang memiliki badan hukum dan melengkapi nomor lambung pada kendaraan
Ketiga, Badan usaha pemegang IUP dan pengusaha transportir yang memiliki kendaraan yang ber TNKB luar Provinsi Jambi wajib untuk dimutasikan ke wilayah Provinsi Jambi,
Keempat, meminta badan usaha pemegang IUP OP/PKP2ab/IPP dan IUJP komoditas batubara wajib untuk tidak mengoperasionalkan kendaraan batubara keluar dari tambanh pukul 28.00
Kelima, menjelaskan tentang badan usaha pemegang IUP OP/PKP2B dan IUJP wajib mematuhi surat edaran dari gubernur apabila di temukan yang melanggar akan di berikan sanksi
Terkait itu Sekda Provinsi Jambi Sudirman mengatakan sanksi yang akan di berikan kepada mereka yang melanggar ketentuan tentunya akan di evaluasi bahkan di cabut izin usahanya.