Provinsi Sumatera Tengah terdiri dari Keresidenan Sumbar, Jambi, dan Riau. Provinsi Sumatera Selatan meliputi .Karesidenan Bengkulu, Palembang, Lampung, dan Bangka Belitung. Pembagian Provinsi Sumatera tidak terlepas dari maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia Drs. Mohammad Hatta pada tanggal 16 Oktober 1945.
KABUPATEN DI SUMATERA TENGAH
Setelah terbentuknya Provinsi Sumatera Tengah maka perlu untuk membentuk Kabupaten dan Kota. Namun dalam hal ini penulis hanya membahas mengenai pembentukan Kabupaten. Ditahun 1948 situasi kurang kondusif, dengan adanya agresi militer Belanda ke II namun dengan kondisi tersebut justru terbentuklah Kabupaten dalam Propinsi Sumatera Tengah sebagaimana sesuai dengan Usulan Panitia Desentralisasi Sumatera Tengah yang dikeluarkan oleh Komisariat Pemerintah Pusat Sumatera Tengah Nomor 81/KOM/U, selanjutnya disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Sumatera Tengah (Saiful, 2009).
Setelah itu, ditetapkanlah sebelas Kabupaten yaitu Kabupaten Singgalang Pasaman, Sinamar, Talang, Samudra, Kerinci/Pesisir Selatan, Kampar, Indragiri, Bengkalis, Kepulauan Riau, Merangin, dan Batanghari (Saiful, 2009). Pada saat itu, Kabupaten Merangin beribukota di Muara Tebo namun itu tidak berlangsung lama pindah ke Bangko.
Mengingat situasi kemananan dan Politik yang tidak kondusif berlangsung lama maka pada tanggal 19 Maret 1956 baru dikeluarkan UU Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Provinsi Sumatera Tengah.
Sesuai dengan usulan Gubernur Provinsi Sumatera Tengah serta UU tersebut maka ditetapkan nama – nama Kabupaten yang sedikit berbeda dari Nama – nama awal pembentukan. Adapun kesebelas nama Kabupaten tersebut yaitu Kabupaten Agam, Padang/Pariaman, Solok, Pasaman, Sawahlunto/Sijunjung, Lima Puluh Kota, Pesisir Selatan/Kerinci, Tanah Datar, Kampar, Indragiri, Bengkalis, Kepulauan Riau, Merangin, Batanghari. Namun ada yang unik setelah ditetapkan menjadi UU yaitu Kabupaten Merangin ibukotanya berpindah ke Muara Bungo.