Tiga Badar Sabu di Tebo Tak Berkutik Diringkus Polisi

SIDAKPOST.ID, TEBO –  Tim Satres Nakoba Polres Tebo meringkus tiga bandar narkoba. Ketiga bandar tersebut ditangkap, pada Senin (9/03) kemarin.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Desa Teluk Kembang Jambu Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo.

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU P.Sagala, bersama Tim Ops Antik melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan terlapor Rusdianto (23) warga RT 01 Desa Teluk Kembang Jambu KecamatanTebo Ul dilokasi target operasi.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu paket ukuran sedang diduga narkotika jenis shabu, dua paket ukuran kecil diduga shabu, dua buah plastick klip bekas, satu buah kotak plastik warna putih.

Baca Juga :  Komunitas Mekaar mendapatkan Pelayanan Khusus dari Jasa Raharja

Dan satu buah kotak rokok luffman warna putih dan satu unit sepeda motor merk yamaha mio soul warna hitam tanpa nopol, nosin 14D-622734 , noka MH314DOO39K522348 yang digunakan pelaku.

Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz, melalui Kasat Narkoba IPTU P. Sagala dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan tiga bandar narkoba jenis Sabu – Sabu.

“Pelaku mengaku medapat narkoba itu dari Ediyanto, yang ditangkap bersama seorang rekannya Sobri warga Desa Teluk Kembang Jambu,” terang Kasat Narkoba IPTU P.Sagala.

Baca Juga :  Lagi !! Tiga Preman Pelaku Pungli di Tebo, Diringkus Polisi

Dikatakan, pelaku berhasil ditangkap hari itu juga, sebut Kasat, dari tangan Pelaku berhasil diamankan dua paket sedang di duga sabu seberat bruto 10,18 gram, satu buah timbangan digital.

Serta satu unit HP samsung warna hitam, satu buah kertas warna biru, satu buah kotak rokok sampoerna evolution, satu unit Hp strawberry warna hitam.

“Ketiga pelaku dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, kini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tebo,” kata Kasat. (nwr/asa)