SIDAKPOST.ID, BUNGO – Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo, melalui Kefarmasian memusnahkan 36 jenis obat obatan berbahaya dan kedaluarsa hasil dari Inspeksi Mendadak (SIDAK) yang dilakukan oleh Tim pengawasan barang kedaluarsa dan barang Berbahaya.
Pemusnahan dilaksanakan di belakang RSUD H Hanafie Muara Bungo. Pemusnahan obat tidak layak pakai itu dilaksanakan oleh bupati Bungo dalam hal ini diwakili oleh Asisten III Tomy Usman, KBO Reskrim Polres Bungo, Ipda Arman Direktur RSUD Muara Bungo.
Kepala Dinas Kesehatan yang diwakili sekretaris, H Abdul Hamid mengatakan pemusnahan berbagai macam obat obatan mulai dari obat kadarluarsa, obat yang tidak layang edar dan obat yang mengadung bahan berbahaya, adalah hal yang harus dilakukanj, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diingini.
“Kita memang ada kegiatan rutin Sidak ke Apotik-Apotik tentu melihat produk berupa obat-obatan yang diperjual belikan. Dalam pantauan kami selama ini, ditemukan obat tidak layak pakai. Sebanyak 36 obat tak layak pakai hari ini kita musnahkan, ” ucapnya.
Yang jelas, kata Abdul Hamid, semua obat yang tidak layak di konsumsi harus dimusnah dari peredaran. Karena tidak cukup dengan dibakar seperti ini saja. Mesti ada cara lain agar tidak ada lagi obat yang seperti itu.
“Ini merupakan komitmen kita semua, semua obat yang tidak layak pakai harus dimusnahkan dari peredaran sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan akibat obat yang tak layak dipakai,” tukasnya. (zek)