Santunan meninggal dunia diserahkan oleh PT. Jasa Raharja Cabang Jambi 1 hari setelah kejadian kecelakaan kepada ahli waris yang sah dengan data sebagai berikut:
1. Kecelakaan Sepeda Motor dengan Truck di Jalan Jambi- Muara Bulian RT 08, Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muara Jambi , tanggal 19 September 2022, korban alm. Amalia diserahkan santunan kepada ahli waris Bapak Asmadi (ayah) pada tanggal 20 September 2022.
2. Kecelakaan Sepeda Motor dengan Truck di Jalan Lintas Teluk Nilau RT 02, Desa Bram Itam, Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat , tanggal 21 September 2022 korban alm. Fahmi diserahkan santunan kepada ahli waris Ibu Bariyah (Isteri) pada tanggal 22 September 2022.
Resiko yang akan dialami oleh korban kecelakaan lalu lintas jalan antara dua kendaraan bermotor akan berhak mendapatkan perlindungan dari Jasa Raharja sesuai Program Perlindungan Dasar Kecelakaan Lalu lintas Jalan.
Jasa Raharja Jambi selalu menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar tetap mematuhi aturan berkendaraan dan berlalu lintas, berkendara dengan aman sehingga dapat selamat sampai tujuan. Jasa Raharja Cabang Jambi hadir dalam melindungi Masyarakat Indonesia. (rsa)